PERADAN Mendesak Penetapan Tersangka Pencurian Sapi Berdasarkan Dua Saksi
Sumber Foto: Cakra Bhayangkara News
Fakta Terkini

PERADAN Mendesak Penetapan Tersangka Pencurian Sapi Berdasarkan Dua Saksi

Fakta News Day - Lewati ke konten

Homepage / PEMKOT / Daerah PERADAN Dorong Penetapan Tersangka Kasus Pencurian Sapi Berdasarkan Keterangan Dua Saksi Fakta ( facta witnness )Hari Ini

PERADAN Dorong Penetapan Tersangka Kasus Pencurian Sapi Berdasarkan Keterangan Dua Saksi Fakta ( facta witnness )Hari Ini

cabhara news 16/03/2026

Daerah, Polres, Uncategorized

CBN, JAKARTA – Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) melalui kuasa hukum korban pemilik sapi yang saat ini berada di Jakarta, Okto Fahik, SH.,C.Md.mewakili korban pemilik sapi Marselinus Bouk, dalam kasus pencurian dan pembunuhan sapi, didesa Hauteas, TTU, mendorong penyidik untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan secara tegas dan keras oleh kuasa hukum korban, Oktovianus Fahik, SH.,C.Md.Seorang pengacara muda asal Kefa, Timor Tengah Utara, yang saat ini berada di jakarta, kepada awak Media Cakra Bhayangkara News Mitra Mabes Polri, disalah satu kafe di bilangan kota Administratif Jakarta Selatan, Senin 16 Maret 2026 hari ini.

Dalam ketegasannya, Okto menyatakan fakta fakta hukum terkait kasus ini bahwa didasarkan pada keterangan dua saksi fakta yang telah memberikan informasi atau keterangan tambahan didepan penyelidik Polres TTU hari ini, Senin, 16 Maret 2026, yang menurutnya saling bersesuaian terkait peristiwa yang terjadi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), beberapa waktu lalu

Okto Fahik,SH.,C.Md.juga menjelaskan bahwa prinsip hukum pidana Indonesia Unus testis nullus Testis yang menyatakan satu saksi bukan saksi tidak menjadi hambatan, karena kini ada dua saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

“Keterangan kedua saksi ini jika saling bersesuaian menjadi alat bukti sah secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya lagi, penetapan tersangka juga sejalan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, khususnya Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka minimal memerlukan dua alat bukti.

Selain keterangan saksi, pihak korban juga telah memberikan beberapa bukti tambahan kepada penyidik.

“Kita mendorong agar ada kerja sama yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga publik percaya tidak ada tindakan yang tidak adil.

Sistem penanganan perkara harus berdasarkan prinsip equality before the law sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tegas Okto.

Dilanjutkan, dikatakan bahwa kedua saksi telah melalui proses pemeriksaan dengan masing-masing sekitar 30 pertanyaan. Beberapa poin yang terungkap antara lain tentang sapi yang dilihat dibunuh dan dibagikan dagingnya, alasan yang dikemukakan terkait latar belakang perdesaan, lokasi pembunuhan yang berada di luar kebun dan belakang pagar, serta bahwa sapi dijerat tali sebelum dibunuh.

Tim kuasa hukum dari PERADAN menjamin akan mengawal kasus ini sampai tuntas untuk menemukan keadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan.

sampai berita ini dirilis, awak media Cakra Bhayangkara News Mitra Mabes Polri belum dapat menghubungi Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, Ipda Markus Wilco Mitang, untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.

( Romi CBN )

Share :

Share

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Dugaan Bandar Togel Terbantahkan! Pemdes Kedawong Wetan dan Saksi Bela Nama Baik Ustadz Agus Sugiono

Pos berikutnya Danrem 132/Tadulako Sambut Kunjungan Pangdam XXIII/Palaka Wira di Makodim 1306/Kota Palu

Posting Terkait

Tim Hukum Pembela Hak-Hak Sah Prianto bin Samsuri dan Masyarakat Adat Dayak

3.000 Pohon Karet Rusak, Warga Desa Kerendan Minta Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran

PT NPR Diduga Gelembungkan Luasan Lahan : Bebaskan 68 Hektare, Klaim 140 Hektare

Tangis Bocah 7 Tahun : PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas”

Kompak & Sigap! KA SPKT 1 Polsek Abuki Aiptu Muh Yusuf, SH Bersama Babinkamtibmas Kawal Aman Desa Awua Jaya

Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.BJ., C.IJ., C.EJ., C.E.F.L.E., C.ILJ: Pancasila Harus Tetap Menjadi Kompas Moral Bangsa

Jeritan Warga Adat : Tanah Leluhur Hancur, Kami Diduga Diadu Domba dan Dikriminalisasi Demi Tambang

Jangan Lewatkan

Tim Hukum Pembela Hak-Hak Sah Prianto bin Samsuri dan Masyarakat Adat Dayak

3.000 Pohon Karet Rusak, Warga Desa Kerendan Minta Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran

PT NPR Diduga Gelembungkan Luasan Lahan : Bebaskan 68 Hektare, Klaim 140 Hektare

Tangis Bocah 7 Tahun : PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas”

Kompak & Sigap! KA SPKT 1 Polsek Abuki Aiptu Muh Yusuf, SH Bersama Babinkamtibmas Kawal Aman Desa Awua Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

News Feed

Tim Hukum Pembela Hak-Hak Sah Prianto bin Samsuri dan Masyarakat Adat Dayak

3.000 Pohon Karet Rusak, Warga Desa Kerendan Minta Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran

PT NPR Diduga Gelembungkan Luasan Lahan : Bebaskan 68 Hektare, Klaim 140 Hektare

Tangis Bocah 7 Tahun : PT NPR Diduga Gelembungkan Lahan, 68 Hektare Diklaim 140 Hektare

Ketua Umum AKPERSI: “Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas”

Kompak & Sigap! KA SPKT 1 Polsek Abuki Aiptu Muh Yusuf, SH Bersama Babinkamtibmas Kawal Aman Desa Awua Jaya

View More

Pimpinan Umum Cakra Bhayangkara

Post Terbaru

IKKT Pragati Wira Anggini Pecahkan Rekor MURI Vaksinasi Campak Dewasa Terbanyak

Tim Hukum Pembela Hak-Hak Sah Prianto bin Samsuri dan Masyarakat Adat Dayak

Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter

3.000 Pohon Karet Rusak, Warga Desa Kerendan Minta Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran

PT NPR Diduga Gelembungkan Luasan Lahan : Bebaskan 68 Hektare, Klaim 140 Hektare

cakrabhayangkaranews.com

Share