Pelaku Begal Perempuan di Semarang Ternyata Residivis Berulang
Sumber Foto: Kompas.com
Fakta Terkini

Pelaku Begal Perempuan di Semarang Ternyata Residivis Berulang

Fakta News Day - SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua pelaku pembegalan yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di Jalan Halmahera, Semarang Timur.

Dari pengungkapan kasus ini, terungkap fakta bahwa pelaku utama merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan.

Kedua pelaku, Riski (25) alias Dito dan Dimas (24), ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

Mereka kini telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum.

Rekam Jejak Pelaku yang Berulang

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, menyampaikan bahwa Riski memiliki riwayat panjang dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

"Yang bersangkutan merupakan residivis dalam beberapa perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (8/4/2026).

Sejak 2019, pelaku tercatat beberapa kali menjalani hukuman penjara. Namun, setelah bebas, ia kembali terlibat dalam kasus serupa.

"Pada 2019 divonis penjara, kemudian 2020 kembali melakukan pencurian dengan pemberatan, lalu 2022 dan 2024 kembali melakukan pencurian dengan kekerasan," terangnya.

Konsumsi Miras Jadi Pemicu

Selain rekam jejak pelaku, polisi juga mengungkap faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Sebelum kejadian, kedua pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras jenis congyang sejak dini hari.

Dalam kondisi tersebut, dan setelah kehabisan uang, muncul niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Para pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis congyang sejak dini hari. Setelah kehabisan uang, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan," sambungnya.

Peristiwa Terjadi di Depan Rumah Korban

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) pagi, saat korban YH (30) hendak berangkat ke gereja dan dijemput temannya, ACH, di depan rumahnya di kawasan Karangtempel, Semarang Timur.

Dua pelaku datang dan meminta barang. Teman korban sempat menyerahkan dompet. Namun situasi berubah ketika korban keluar rumah dan mencoba membantu.

Dalam situasi tersebut, pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapatkan 17 jahitan.