Oknum ASN P3K di Siak Ditangkap Jadi Bandar Sabu Bersama Dua IRT
Fakta News Day - BUKAMATA.CO, SAIK - Parah dan tak patut ditiru. Bukannya mengabdi pada negara, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu kementerian justru nekat nyambi jadi bandar narkoba.
Seorang pria berinisial J (36) ini diringkus Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti paket sabu siap edar.
J ternyata tidak bekerja sendiri. Polisi mengungkap bahwa J merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Pekanbaru.
Berikut sederet fakta terkait penangkapan oknum ASN kementerian tersebut:
1. Digerebek di Rumah, Temukan 7 Paket Sabu
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Kampung Rempak, Siak. Pada Rabu (25/2) pagi pukul 08.00 WIB, tim pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar langsung melakukan penggerebekan.
"Kami mengamankan J (36) yang merupakan karyawan honorer/ASN P3K di salah satu kementerian. Hasil penggeledahan ditemukan 7 paket sabu berat kotor 5,36 gram," kata AKP Benny kepada wartawan.
2. Jaringan Lintas Kota: Seret Dua Ibu Rumah Tangga
Hasil interogasi terhadap J membuka kotak pandora. J mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui perantara seorang wanita. Polisi bergerak cepat mengejar ke Pekanbaru.
Tersangka S (33): Seorang IRT asal Senapelan, Pekanbaru. Ia ditangkap di wilayah Padang Terubuk dan berperan sebagai perantara jual beli.
Tersangka B (33): Juga seorang IRT asal Tenayan Raya, Pekanbaru. Ia ditangkap Kamis (23/2) malam dan diduga kuat berperan sebagai pemasok utama atau bandar di atas J.
3. Peran Masing-masing Tersangka
Polisi telah memetakan peran ketiga tersangka dalam struktur bisnis haram ini:
J: Bandar dan pengedar wilayah Siak (Oknum ASN P3K).
S: Perantara (Kurir/Penghubung).
B: Pemasok/Bandar besar.
ED: Berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih diburu.
4. Positif Narkoba dan Terancam Dipecat
Tak hanya menjual, ketiga tersangka juga terbukti mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan tidak akan memberikan toleransi, terutama bagi aparat negara yang mencoreng institusi.
"Tidak ada toleransi! Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah institusi," tegas AKBP Sepuh Ade.
5. Barang Bukti yang Disita
Selain 7 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya:
4 unit handphone (termasuk iPhone dan Samsung).
Plastik klip pembungkus sabu.
Pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.
Saat ini, ketiga tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Siak. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat, dan bagi J, sanksi pemecatan sebagai ASN sudah menanti di depan mata.




