Korban Hajatan Maut Purwakarta Terlibat Keributan Saat Melerai
Fakta News Day - PURWAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menggelar konferensi pers resmi guna mengungkap kronologi lengkap dan detik-detik penangkapan pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan Dadang (57), seorang penyelenggara hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkap bahwa dalam tragedi berdarah pada Sabtu (4/4/2026) tersebut, korban awalnya sama sekali tidak terlibat perselisihan.
Dadang justru menjadi korban saat berusaha melerai keributan demi melindungi kelancaran hari bahagia sang anak.
Niat melerai yang berujung maut
Peristiwa bermula ketika sekelompok pria yang dipimpin tersangka YI (36) datang dalam kondisi mabuk dan memalak uang sebesar Rp 500.000 kepada pemain organ tunggal untuk membeli tambahan minuman keras (miras).
"Pelaku ini meminta uang Rp 500 ribu (kepada keluarga korban)," kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dilansir dari Antara.
Karena hanya diberi Rp 100.000, para pelaku sakit hati dan membuat kericuhan di tengah pesta.
Melihat suasana yang mulai tidak kondusif bagi para tamu dan keluarganya, Dadang langsung menghampiri lokasi keributan dengan maksud melerai.
Menurut Kapolres, korban menghampiri lokasi keributan untuk berusaha melerai. Ia bahkan sempat bersitegang dengan orang-orang yang membuat kericuhan tersebut agar acara tetap berjalan damai.
Namun, niat baik itu justru memicu amarah YI.
Dadang dikejar hingga ke depan teras rumahnya dan dikeroyok secara brutal menggunakan potongan bambu sepanjang 35 cm.
Tragisnya, penganiayaan ini terjadi tepat di hadapan keluarga dan anak Dadang yang masih duduk di pelaminan mengenakan baju pengantin.
Detik-detik penangkapan YI di Subang
Setelah melakukan pengeroyokan, YI dan rekannya berinisial K (35) langsung melarikan diri.
Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat segera melakukan perburuan intensif sejak Minggu (5/4/2026).
Polisi sempat menyisir area perkebunan Kampung Citenjo hingga masuk ke kawasan hutan di Kampung Cisaat.
Petugas bahkan memeriksa saung-saung di tengah hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, namun hasil saat itu masih nihil.
Titik terang muncul pada Senin (6/4/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa YI berencana melarikan diri ke arah Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Subang.
Aksi pengejaran pun berpindah ke wilayah Subang.
Tepat di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, polisi berhasil mencegat kendaraan pelaku. Namun, saat hendak dibekuk, YI mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.
"Tadi siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki) karena tersangka mencoba melawan saat diamankan," tegas Kapolres, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita potongan bambu sepanjang 35 cm yang digunakan untuk memukul kepala korban, pakaian pelaku, serta botol sisa minuman keras.
Kini, YI telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.




