Kementerian PANRB Rencanakan Penataan Kelembagaan untuk 2026
Sumber Foto: Sinar Indonesia
Nasional

Kementerian PANRB Rencanakan Penataan Kelembagaan untuk 2026

Fakta News Day - Jakarta, sinarindonesia.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Konsolidasi Penataan Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Tahun 2026 secara serentak di empat lokasi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan struktur organisasi instansi pemerintah dengan visi Indonesia Emas 2045.

Rapat berlangsung di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, serta di kantor Kementerian PANRB. Acara dibuka oleh para Asisten Deputi dari Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa konsolidasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama seluruh kementerian dan lembaga pada akhir 2025. Forum ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penyelarasan kebijakan, program kerja, serta anggaran penataan kelembagaan tahun 2026.

“Melalui forum ini, pemerintah melakukan identifikasi kebutuhan strategis guna memastikan organisasi tepat fungsi, kolaboratif, dan adaptif dalam menghadapi tantangan global,” kata Nanik.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan pentingnya mewujudkan kelembagaan yang kolaboratif dan kapabel. Penataan diarahkan untuk mendukung visi Indonesia yang berdaulat, maju, berkeadilan, dan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam arah kebijakan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Selain itu, dilakukan pemetaan isu strategis nasional, termasuk evaluasi terhadap struktur organisasi yang dinilai tidak efisien dan tumpang tindih fungsi. Simplifikasi birokrasi serta optimalisasi proses bisnis lintas instansi juga menjadi perhatian utama.

Nanik menambahkan, hasil yang ditargetkan dari konsolidasi ini adalah tersusunnya Rencana Aksi Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana Tahun 2026 yang komprehensif bagi seluruh kementerian dan lembaga.

Penataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024, dengan fokus pada percepatan transformasi digital nasional serta integrasi proses bisnis antarinstansi yang lebih efektif.

“Fokus utamanya mencakup transformasi digital nasional dan proses bisnis antarinstansi yang lebih optimal,” pungkasnya. (*)