KemenP2MI Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya karena Pelanggaran Hak Pekerja Migran
Sumber Foto: Ipol.id
Nasional

KemenP2MI Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya karena Pelanggaran Hak Pekerja Migran

SHARE

IPOL.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.

Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga

PMI Asal Sumbawa Meninggal di RS Polri Kramat Jati, Kementerian P2MI Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulangan Jenazah

“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Rinardi.

PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, didapati tidak menjalankan aktivitas penempatan saat dilakukan kunjungan ke lokasi. Selain itu, di alamat tersebut juga tidak ditemukan plang atau papan nama perusahaan.

1 2 3 Next Page

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami

TAGGED: Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI, PT Bahtera Tullus Karya

Share this Article

Facebook Twitter

Previous Article BRI Life Berbagi Berkah Bulan Ramadan 1447 Hijriah, Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

Next Article Satu Tahun Bank Emas Pegadaian: Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia