Kemenhut Pastikan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas Kalteng
Fakta News Day - Rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara serta dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan pengecekan sistem administrasi kehutanan, kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yaitu PT Gunung Meranti dan PT Prabanugraha, yang keduanya telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari. Kementerian menyatakan seluruh kayu telah tercatat dalam sistem dan diproduksi secara legal.
Sebagai bagian dari pengawasan lapangan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kapuas Hulu, untuk melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan verifikasi dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari Palangka Raya.
“Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Secara administratif, rakit kayu tersebut ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri di Banjarmasin, pemegang izin sah dengan sertifikat legalitas hasil hutan.
Pengangkutan dilakukan dengan dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan secara real time. Kementerian menjelaskan bahwa metode transportasi rakit merupakan praktik legal dan umum digunakan di Kalimantan.
Pengawasan terhadap pengangkutan dilakukan hingga industri penerima untuk memastikan volume dan jenis kayu sesuai dengan dokumen. Kementerian menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap rantai peredaran kayu.
Read also: Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasi atas pengawasan publik.
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi tentang menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sambil memastikan hutan tetap memiliki nilai ekologis,” katanya.
Kementerian menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan untuk memastikan seluruh kayu yang keluar dari hutan Indonesia memiliki rekam jejak yang jelas, sah, dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. ***
Kategori Terkait
Polisi Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Lintas Provinsi, 700 Kiloliter BBM Ilegal dari Sulsel Diturunkan di Pulang Pisau Kalteng
Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Qatar; Pesan Khusus yang Memperkuat Jembatan Persahabatan Antara Indonesia dan Qatar
Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Peletakan Batu Pertama Posko Gerakan Dayak Anti Narkoba; GERAKAN BERSAMA untuk BERSIHKAN LINGKUNGAN DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Tak Tunggu Lama, Kadisdik Kalteng Gerak Cepat Bantu Anak Kapuas yang Viral Karena Ingin Tetap Sekolah
Untuk Apa Prabawo Sampai 3 Kali Berkunjung ke Francis
Author Post
Polisi Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Lintas Provinsi, 700 Kiloliter BBM Ilegal dari Sulsel Diturunkan di Pulang Pisau Kalteng
Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Qatar; Pesan Khusus yang Memperkuat Jembatan Persahabatan Antara Indonesia dan Qatar
Jaga Keamanan Objek Vital, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli ke Bank Kalteng Pasar Kahayan
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penganiayaan Berdarah yang Gegerkan Murung Raya, Amankan Tersangka
Gunung Mas Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Pembunuhan Sadis di Sungai Barou, Tewah Terungkap, Polres Gunung Mas Amankan Pelaku
Kadisdik Kalteng Ungkap Hampir 100 Sekolah di Kalteng Akan Direvitalisasi pada 2026
Respon Laporan 110, Polsek Sabangau Mediasi Kesalahpahaman Keluarga di Kereng Bangkirai




