Kadin Siap Koordinasi Terkait Regulasi TKBM di Pelabuhan
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan tiga kementerian terkait mengenai regulasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan.
“Kadin akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Koperasi (Kemenkop), dan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia Benny Soetrisno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Benny mengatakan hal ini menyusul pembahasan dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) tentang persoalan regulasi kegiatan bongkar muat di Kalimantan Selatan, yang dinilai membebani pelaku usaha dan berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait aturan di Kalimantan Selatan yang dinilai bertolak belakang dan menimbulkan konsekuensi biaya tambahan bagi pelaku usaha bongkar muat.
“Dalam konteks penurunan biaya logistik, kebijakan seperti ini tentu bertolak belakang. Teman-teman APBMI meminta Kadin untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti persoalan ini agar dapat diluruskan,” ujar Benny.
Selain berkoordinasi dengan tiga kementerian terkait, Benny mengatakan Kadin juga akan memanggil otoritas pelabuhan untuk membahas dan mengklarifikasi aturan dimaksud agar terdapat kepastian hukum serta keselarasan dengan regulasi yang berlaku.
Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Wilayah Kalimantan Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari menegaskan aspirasi yang disampaikan APBMI menjadi perhatian serius organisasi.
“Kami akan menyikapi persoalan ini dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada regulasi yang justru menjadi beban bagi pelaku usaha. Jika terdapat aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tentu harus dihentikan,” kata Andi.
Ia menambahkan, Kadin Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan kepastian berusaha kepada pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk sektor bongkar muat, agar dapat berkontribusi aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Ketua Umum APBMI Juswandi Kristanto menjelaskan bahwa persoalan di Kalimantan Selatan berawal dari kewajiban penggunaan TKBM untuk kapal jenis gearless. Padahal, menurutnya, kapal gearless yang telah dilengkapi crane tidak memerlukan pengerahan TKBM dalam proses bongkar muat.
“Kebijakan tersebut jelas meningkatkan biaya operasional dan berdampak pada kenaikan biaya logistik nasional. Selain itu, surat edaran yang menjadi dasar kebijakan dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
APBMI meminta Kadin Indonesia untuk membantu meluruskan kebijakan tersebut demi keberlangsungan usaha perusahaan bongkar muat.
Selain itu, APBMI juga mendorong adanya lebih dari satu koperasi TKBM di pelabuhan guna menciptakan pilihan dan kompetisi yang sehat.
“Kami tidak anti terhadap koperasi TKBM. Namun kami berharap terdapat dua atau tiga koperasi di pelabuhan sehingga ada perbandingan layanan dan biaya yang lebih kompetitif, agar tidak membebani pelaku usaha,” kata Juswandi.




