Informasi Terbaru tentang Pencairan BSU 2026 dan Syarat Penerima
PONTIANAK POST - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bantuan tunai langsung (BLT) dalam mendorong daya beli agar tetap stabil untuk kalangan pekerja/buruh formal.
Memasuki bulan Januari 2026, banyak masyarakat yang bertanya kapan dan bagaimana cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) tersebut.
Berikut Fakta terkait kapan BSU Cair, syarat penerima dan bagaimana mengeceknya
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Melansir dari situs https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut syarat penerima BSU:
- Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Anda dapat mengecek penerima dengan beberapa langkah:
- Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan Kode Keamanan (CAPTCHA)
- Klik 'Cek Status'
Kapan BSU 2026 Cair
Memasuki Januari 2026, informasi mengenai pencairan BSU belum ada keterangan resmi yang mengatakan bahwa BSU 2026 akan dicarikan.




