Ernie Nurheyanti Gugat SK Mutasi Kementerian HAM setelah 31 Tahun Mengabdi
Fakta News Day - VIVA Jakarta – Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-114.KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional atas nama Ernie Nurheyanti M Toelle resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar dan masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi.
“Tadi masih pemeriksaan surat kuasa dan gugatan. Ini persidangan pertama, jadi belum masuk pokok perkara,” ujarnya kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan latar belakang terbitnya surat keputusan dimaksud. Pihak tergugat pun meminta waktu untuk menyusun kronologi singkat terkait alasan penerbitan keputusan tersebut.
“Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan kronologi kenapa sampai terbit surat keputusan itu,” katanya.
Dari sisi penggugat, Mordentika menegaskan pihaknya tidak mengetahui secara jelas dasar penerbitan keputusan tersebut. Ia menilai proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara transparan dan objektif.
“Klien kami sudah mengabdi 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan satu tahun di Kementerian HAM dengan kinerja yang baik. Tiba-tiba terbit surat keputusan perpindahan jabatan ini tanpa mekanisme yang menurut kami transparan,” ucapnya.
Langkah menggugat ke PTUN disebut sebagai upaya hukum yang sah sekaligus bentuk penghormatan terhadap mekanisme administrasi negara.
“Kami tidak menerima keputusan itu, tetapi kami tetap menghormati mekanisme yang ada dengan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Terkait kondisi psikologis kliennya, Mordentika mengakui adanya rasa sedih dan kecewa atas keputusan tersebut.
“Sudah pasti ada kesedihan dan kekecewaan. Mengabdi lebih dari tiga dekade tentu bukan waktu yang singkat,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan tidak ada pernyataan dari kliennya mengenai dugaan konflik pribadi atau perselisihan dengan pihak tertentu, termasuk sosok pengganti di jabatan sebelumnya.
“Klien kami tidak pernah menyampaikan adanya perselisihan paham. Yang kami persoalkan murni surat keputusan Menteri HAM,” ujarnya.
Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan awal (dismissal) dan digelar secara tertutup. Majelis hakim akan menentukan jadwal sidang lanjutan sekaligus memutuskan kapan perkara tersebut dapat dibuka untuk umum.




