DPR Sahkan RUU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

DPR Sahkan RUU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Fakta News Day - BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna, Kamis (12/3/2026).

Jaringan & Stasiun TV

RUU PPRT akan menjadi produk hukum yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak pekerja rumah tangga.

"Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya.

RUU PPRT telah tertunda pengesahannya selama 22 tahun. RUU ini mendapatkan perhatian Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2025 agar segera disahkan menjadi undang-undang.

Puan mengatakan, RUU PPRT memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan perlindungan untuk profesi pekerja rumah tangga.

"Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut," paparnya.

RUU PPRT penting karena menurut data Jala PRT, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka tersebut lebih tinggi sekitar 8-10 juta orang, termasuk yang belum terdata.

Tingginya jumlah pekerja rumah tangga sangat signifikan sehingga perlu ada payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga dari pekerjaan yang tidak memiliki rambu dan standar ketenagakerjaan.

Para pekerja rumah tangga selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, jam kerja dan upah yang tidak manusiawi, dan tanpa hari libur.

"Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan," ujar Puan.

Dalam rangka penyusunan RUU PPRT, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan serangkaian diskusi dan meminta berbagai masukan dan pendapat dari para pakar, LSM, aktivis buruh, perusahaan penempatan PRT, mahasiswa, akademisi kampus, dan instansi pemerintah terkait.

Beberapa pihak terkait yang diundang atau dihadirkan oleh Badan Legislasi antara lain Aliansi Konsolidasi Mahasiswa Indonesia, JALA PRT, KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, PP Aisyiyah, LBH Apik, Rifka Annisa Womens Crisis Center, ILO Indonesia, Asosiasi Penyalur PRT Indonesia, Partai Buruh, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT.

Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Puan pun mengungkap sejumlah isu yang diatur dalam RUU PPRT. Seperti salah satu hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

"Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT," jelasnya.

Melalui pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, Puan menyebut DPR menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"DPR RI berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat," pungkasnya.