BNN Temukan Vape Sebagai Sarana Penyalahgunaan Narkoba
WARTA LOMBOK - Fenomena rokok elektrik atau vape kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, peringatan datang langsung dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang menyebut vape kini menjadi media baru untuk mengonsumsi narkoba.
Di tengah anggapan bahwa vape lebih “aman” dibanding rokok konvensional, BNN justru menemukan fakta sebaliknya.
Rokok elektrik disebut telah dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif baru.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujarnya, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, temuan ini memperkuat indikasi bahwa peredaran narkoba kini semakin adaptif dan memanfaatkan teknologi yang terlihat “normal” di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Suyudi membantah narasi yang menyebut bahwa vape sebagai alat bantu berhenti merokok.
"Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya tegas.
BNN juga menyoroti sulitnya mendeteksi kandungan dalam vape saat digunakan. Aroma wangi yang dihasilkan membuat orang sekitar tidak menyadari adanya zat terlarang di dalamnya.
"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," tutur Suyudi.
Dalam praktiknya, vape dinilai menjadi alat yang efektif untuk menyamarkan konsumsi narkoba dibandingkan metode konvensional seperti penggunaan sabu melalui bong.
"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," jelas Suyudi menambahkan.
BNN mengungkapkan bahwa sejumlah cairan vape ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu cair, etomidate, hingga narkotika jenis baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," tandasnya.
Dari sisi komposisi kimia, e-liquid sendiri sudah mengandung berbagai zat yang berpotensi membahayakan kesehatan, bahkan sebelum disalahgunakan.
"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru," pungkas Suyudi.
BNN menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran vape dan cairannya perlu diperketat, mengingat potensi penyalahgunaan yang semakin kompleks dan sulit dideteksi secara kasatmata.***




