KPK Ungkap Aliran Dana dan Keuntungan di Kasus Korupsi Kuota Haji
Sumber Foto: Liputan6.com
Fakta Terkini

KPK Ungkap Aliran Dana dan Keuntungan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Fakta News Day - KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Oleh Tim News

Diterbitkan 31 Maret 2026, 12:46 WIB

Share

Copy Link

Batalkan

Perbesar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sejumlah pihak diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah hingga memperoleh keuntungan puluhan miliar rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, diduga menyerahkan uang sekitar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp 500 juta kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Saat itu, Gus Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA: Viral Foto Dolar yang Diklaim Hasil Sitaan dari Kasus Silmy Karim, Simak Fakta dari KPK

BACA JUGA: Bos Maktour Fuad Hasan Tak Datang Panggilan KPK

BACA JUGA: Fee Rp 1,6 Miliar Demi Ubah Audit BPK di Muara Enim

BACA JUGA: KPK Ungkap Asal Uang Pemkab Muara Enim untuk Suap BPK

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

Menurut Asep, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan posisi Gus Alex sebagai representasi Menteri Agama dalam sejumlah urusan di Kementerian Agama.

Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Hilman Latief saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Hilman diduga menerima 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi, yang jika dikonversikan setara sekitar Rp 156 juta.

KPK menilai penerimaan uang tersebut berkaitan dengan posisi Hilman sebagai representasi Menteri Agama saat itu.

"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.

8 Biro Haji Diduga Raup Untung Rp 40,8 Miliar

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan keuntungan besar dari penyelenggara haji khusus. Sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.

“Delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar,” ungkap Asep.

Asep menjelaskan, keuntungan tersebut diduga terjadi setelah Asrul Aziz memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Pemberian itu diduga karena Gus Alex dipandang sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam pengurusan kuota haji.

KPK menyebut angka Rp 40,8 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini masih terus dikembangkan.

Dua Klaster Tersangka

KPK mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster. Asep menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen haji khusus.

“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” kata Asep.

Kemudian untuk klaster kedua, berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama, termasuk kepada pejabat di Kementerian Agama.

“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, klaster kedua kasus kuota haji berfokus pada pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, seperti pihak-pihak pada biro penyelenggara haji.

“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro, red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Adapun tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji

Pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

KPK

kuota haji

travel

Sorot

Trending Terkini

Advertisement

Tim News, SupriatinTim Redaksi

Share

Copy Link

Batalkan